Pari||www.mediapari.com.
Kabupaten Oku Timur Selasa 05/11/ 2024.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dalam satu Desa atau Kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah dan mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 secara gratis,
Warga Desa Sukabumi Kec Cempaka ,kp SP2 dan SP3 Lintas Timur Inisial (L) saat ditemui awak media mengatakan, “saya bikin surat kebun saya, pada Kades Desa Sukabumi, namun saya baru tau kalau bikin sertifikat tanah melalui program PTSL itu gratis, saya di minta oleh Kades Desa Sukabumi Bapak Ahmad Lawi, 3 tahun yang lalu tahun 2022, melalui mantan Sekdes pak Raden Undak,yang menerima berkas berkas Surat saya,
Terus diminta Pak Ahmad Lawi Rp 500 ribu dahulu nanti sisanya kalau udah jadi,Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) bayarnya ke pak, Kades,” ujar warga Inisial (L)
Ditempat yang gak terlalu jauh warga inisial ( S ) saat ditemui awak media mengatakan, sama pokoknya gak banyak bahasa ngurusin sertifikat ongkosnya Rp 2 JT per bidang, ke pak Kades Sukabumi kita kan dak tau kalau itu gratis dulu nya” ucap Bapak (S) pada awak Media.
Oknum perangkat Desa (H) dan oknum Kadus (U),saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp, Selasa 05/11/2024,untuk mengkonfirmasi keberadaan Bapak Kades Ahmad Lawi, namun tidak ada respon ,Tim Investigasi akan segera mengklarifikasi ,dan akan menayang kan berita sesuai apa yang di dapat dari narasumber
(Red)