Pekanbaru || www.mediapari.com Adanya keluhan warga terkait aktivitas pembuangan Limbah Sedot Tinja di Permukiman warga rt 03 rw 02 sudah sangat meresahkan, dari informasi tim awak media dari masyarakat padahal sudah berkali-kali disampaikan kepada Aparatur Pemerintah di Kelurahan Sibam.
Aktivitas pembuangan Limbah Sedot Tinja ini terjadi di kawasan permukiman warga Jalan Beringin, (beringin 4) Karya Indah Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, sudah berlangsung cukup lama namun tidak ada respon dari pihak Kelurahan, informasi tim media di lapangan menduga ada oknum di balik permainan ini.
Padahal pencemaran akibat limbah tinja sangat berbahaya karena limbah mengandung bakteri E-Coli. Apabila air yang tercemar dikonsumsi warga, dapat menimbulkan beberapa penyakit, seperti diare dan gatal-gatal pada kulit.
Seharusnya Limbah sedot tinja dibuang ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). IPLT merupakan tempat penampungan tinja yang bertujuan untuk menampung dan mengolah hasil pengurasan lumpur tinja dari septic tank masyarakat sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan.
IPLT juga bertujuan untuk menampung dan mengolah tinja yang dikuras oleh truk tinja swasta agar tidak dibuang langsung ke lingkungan seperti ke badan air, sungai dan lahan-lahan kosong yang dapat mencemari lingkungan.
Proses pengolahan di IPLT berbeda-beda, akan tetapi pada umumnya pengolahan diawali dengan limbah tinja dimasukkan ke bak penampungan. Selanjutnya, limbah tinja akan disaring untuk memisahkan batu dan limbah lain yang mungkin tersedot dari tangki septik.
Limbah tinja yang telah disaring diberi zat kimia, polimer, untuk membuat gumpalan padat, Kemudian gumpalan tersebut dipisahkan antara cairan dan padatan, Selanjutnya cairan masuk ke kolam pengolahan untuk diproses lebih lanjut hingga cairan tersebut aman untuk dibuang ke badan air.
Bagi pelaku pembuang limbah mobil tinja dapat di kenakan sangsi, yaitu: Penjara, Denda hingga 20 juta, Pencabutan izin, Hal tersebut dapat dilihat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan hidup, termasuk pencemaran limbah rumah tangga, dapat dikenai pidana.
Sementara Lurah Sungai Sibam Sarnubi ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya aktivitas pembuangan Limbah Sedot Tinja di wilayah kerjanya, mengatakan bahwa ia Belum dapat info dari masyarakat, dan pihak pembuang limbah siapa, kita belum tahu.
Kaperwil riau