Pembangunan Sarana Olah Raga SMPN 02 Bojong Mangu Di Duga Sangat Miris Dengan Pantauan Dari Pihak Kontraktor Pada Pekerjanya

Berita, Daerah143 Dilihat
banner 468x60

Kab. Bekasi || www.mediapari.com Standar sarana dan prasarana sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023. Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia di satuan pendidikan,

Pengelolaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen sekolah, seperti kepala sekolah, wakil, dan guru-guru. Pengadaan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diprioritaskan dan disesuaikan dengan dana.

banner 336x280

Berdasar kan Pantauan Awak media pada SMPN 02 Bojong Mangu Yang sedang membangun Prasarana Ultilitas Halaman Sekolah, Yang Di Laksanakan CV Asysrah Corp, Nomor Kontrak : PG.02.02/1146/SPK-PL/BN/DCKTR/2024, waktu pengerjaan : 45 Hari (kalender kalender) Mulai 13 November 2024 Selesai 27 Desember 2024,Sumber Dana APBD-P Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, Dengan Harga Kontrak : Rp 127.469.000.00,

Disaat Tim investigasi Awak Media mengkonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana kegiatan yang di Dapat di lokasi kegiata hanya ada Para pekerja yang berjumlah 4 orang tapi satu pekerja nya lagi sakit, Sudah 4 hari mengalami sakit ironis nya perawatan tidak ada, info di dapat dari rekan kerja inisial (MT) ” kami kerja di sini mengerjakan SOR sekolah ini 4 orang pak, tapi 1 sakit sudah 4 hari” ujar (MT) pada Awak Media, ” terkait pengobatan tidak ada pak” tambah (MT) Awak Media,

Selain kurang nya Pengawasan Dari Pihak Sekolah atau Konsultan pekerjaan Mengakibat kan Pekerjaan Kurang Memadai, para pekerja pun Tidak Dilengkapi Dengan K 3 yang mengakibat kan Keamanan, keselamatan dan Kesehatan pekerja tidak di lengkapi saat di pertanyakan oleh Tim Investigasi terkait K 3 pada pekerja ” kami tidak di kasih oleh mandor inisial (AR) , apa yang di maksud dengan K 3 tersebut” ujar salah satu pekerja yang tidak mau menyebut kan namanya.

Ironis nya saat di tanya keberadaan mandor, ada di Proyek 1 satu lagi ujar pekerja yang tidak mau menyebut kan namanya namun pekerja tersebut memberikan nomer telepon yang bisa di hubungi.

Pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain sanksi pidana, perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 juga dapat berisiko : Merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat, Pemberhentian produksi suatu perusahaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, K3 merupakan hak bagi pekerja. K3 diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja demi terwujudnya produktivitas kerja yang optimal.

Di lihat dari Undang Undang Yang di langgar Oleh Suatu Pengelola tenaga Kerja yang tidak Mengikuti aturan Pemerintah, sudah Sewajar nya CV /PT yang melaksanakan kegiatan dari pemerintah harus mengikuti Aturan yang Sudah Di tentukan,

Sesuai pasal dan Aturan Yang Tertulis Pihak Dinas Harus Memantau Secara Rinci dan Memberikan Sangsi terhadap kontraktor yang sudah tidak Mengikuti Ketentuan Yang Sudah di Terbit kan,

[BHR]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *