Di Duga CV. Mughn Scientia Tidak Mengindah Kan Aturan Berlaku Dalam Mengerjakan Proyek, Hingga Proyek Selesai

banner 468x60

Media Pari|| www.mediapari.com
Kabupaten Bogor Jumat 13/12/2024.
Proyek Pemerintah Kabupaten Bogor Dari Dinas Pendidikan, proyek yang habis masa kontraknya, ternyata masih terus dikerjakan. Salah satunya adalah proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Sekolah Dasar Tanggulun Kecamatan Cariuk,

Sejumlah pekerja proyek Milik CV MUGHN SCIENTIA tersebut, terlihat masih Ada yang Belum terselesaikan proyek pengerjaan. Padahal, masa kontrak proyek ini 13 November 2024 berakhir pada 12 Desember 2024

banner 336x280

“Proyek Pembangunan TPT yang hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan, tentunya menjadi tanda tanya buat kami,” ucap warga ( M ) Yang Namanya disebutkan Saat Wawancarai Oleh Tim Investigasi Awak Media Dilokasi Sekolah,

Tim Investigasi Awak Media beserta masyarakat setempat,
menyatakan pihaknya Akan mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan proyek bermasalah lainnya. Pasalnya, untuk Dana proyek senilai RP 188.900.000,- yang di Awasi oleh Konsultan PT HARSA GED SURVEY, Yang beralamat di Jln Ring Road Bubulak No A-4 RT 001 RW 011, Kelurahan Bubulak,

“Proyek yang Begini kaya pengerjaannya seperti ini, idealnya harus menjadi perhatian buat penegak hukum, dan patut untuk dilidik,” tambah (M) pada Awak Media,

Sebelum nya Tim Investigasi Awak Media sudah melakukan Konfirmasi Terkait Dugaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) SDN Tanggulun Kecamatan Cariuk,yang pengerjaan nya Habis Masa Waktu pengerjaan, namun sangat di sayang kan pelaksana kegiatan di Duga Pak ( Ob ) tidak bisa hadir di lokasi pak ( 0 ) hanya bisa berkata “sebenarnya yang mepet itu pengerjaan nya pak bukan kita mengerjakan nya lambat” ujar ( 0 ) pada awak media,
Apa yang sudah tercantum di papan plang kegiatan masa pengerjaan dan masa waktu selesai pengerjaan proyek tersebut, setidak nya wajib lapor kepada Konsultan, ungkap ( M ),

Di saat Tim investigasi memantau Kegiatan kedapatan para pekerja nya, pada tidur tergeletak di ruang sekolah, yang mana di duga tidak adanya penyediaan kontrakan atau pun mess pekerja tempat istirahat.

Tim investigasi Awak media akan segera mengklarifikasi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Dinas Terkait hasil temuan di lokasi kegiatan berdasarkan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan kepada publik,dan menindak Tegas sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

 

[BHR]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *