Media Pari||www.mediapari.com, Kabupaten Bekasi Jumat 20/12/2024.
Diduga kuat oknum Collector Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Cibarusah, tagih nasabah secara paksa di luar jam kerja pada Jumat malam tanggal 13/12/2024 pukul 20:26 WIB.
Kejadian ini terjadi di Perumahan Ksb blok H 34 no 18 RT 04 RW 08 Desa Wibawamulya , Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Media di lapangan, diduga kuat oknum Collector Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Cibarusah berjumlah empat orang yakni inisial ( K ), (C) , (X), (X) melakukan penagihan di luar jam kerja yakni pada pukul 20:26 WIB.
(K) dan (C), oknum Collector Bank PNM Mekar tersebut mendatangi nasabah di malam hari sekitar pada pukul 20:26 WIB dan melakukan dugaan penagihannya seperti preman dengan cara memaksa dan harus ada.
Nasabah PNM Mekar yang berinisial (S) dan suami nya (H) ketika dikonfirmasi oleh awak Media mengatakan, saya siap bayar di tanggal 20 /12 dan apabila minta di lunasi akan saya lunasi hutang kepada Bank PNM Mekar.
“Iya saya bukannya tidak mau membayar hutang-hutang saya kepada Bank PNM Mekar, akan tetapi saya sekarang ini kebetulan tidak ada uang untuk membayar tagihan tersebut dikarenakan ekonomi pendapatan kami sedang minim, dan kadangkala kami mencari uang buat makan sehari-hari pun sulit).” ungkap (S) dan suaminya (H) pada Awak Media, ” saya sangat sedih pak mereka menagih itu memaksa dan bawa bawa almarhum orang tua saya yang sudah meninggal dunia, sedang kan mereka sudah meninggal tidak tau apa apa , kenapa bawa bawa nama orang yang sudah meninggal ?? ,ada kok pak rekaman awal mula kejadian saya sebelum khilaf memukul inisial (K) karyawan mekar Dengan gayung,” ujar (S),
“kita sudah baik baik ngomong sama mereka, kita minta waktu sampai tanggal 20/12,saya gajian namun mereka memaksa ” ujar (H) suami (S) pada awak media,
Saat Tim investigasi Awak media mengkonfirmasi kejadian kepada Ketua RT tempat kejadian, dan kebetulan masuk wilayah RT 04 Desa Wibawamulya , Kecamatan Cibarusah. Ketua RT 04 (Pak Parno) membenar kan ada nya kejadian tersebut, ” saya sudah dapat informasi sebelum nya dari ketua RW 08 pak (Sarikin), mengenai kejadian ini warga saya sendiri yang Di duga telah terjadi melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar, Memang Belum secara langsung datang kepada saya tapi melalui handphone via telpon sudah, pagi tadi Jumat 20/12/2024 pukul 10:15 wib,saya pun mendapat kan informasi nya sudah sampai di Aparat penegak Hukum kejadian ini, saya pun langsung mengarah kan agar kedua suami istri tersebut datang ke polsek untuk menjelas kan kronologis kejadian” ujar pak RT 04 (parno), pada awak media,
Sungguh Ironis Disaat Tim Investigasi Awak media mengklarifikasi kepada ketua RW 08 perum Ksb blok H , Saat di hubungi via WhatsApp ketua RW 08 (Sarikin ) belum mendapat kan Informasi yang Valid,
” Kalau informasi adanya kejadian keributan di perum Ksb blok H 34 RT 04 belum valid, sampai saat ini warga saya yang diduga sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar belum memberikan informasi atau pun lapor kepada kita selaku pemerintah setempat” ujar ketua RW 08 bapak (Sarikin) kepada Awak Media melalui pesan WhatsApp,
Tim Investigasi pun mencoba menghubungi Bimaspol Polsek Cibarusah desa wibawa Mulya pak (Karyono) untuk mengklarifikasi hal tersebut, pada saat di hubungi melalui handphone. Tim Investigasi Memperkenal diri kepada Bimas pol, Polsek Cibarusah desa wibawa Mulya, (Karyono), membenar kan adanya kejadian tindakan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar Cabang Cibarusah ” benar pada Tanggal 13/12/2024 hari Jumat pukul 19:45 wib yang di duga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap Karyawan PNM Mekar dan pihak korban sudah melapor kan kejadian ini kita sudah mendatangi tempat kejadian mengumpul kan data dan saksi untuk sementara masih dalam proses Lidik saya pun sebagai Bimas pol desa Wibawa Mulya, tidak mau melangkahi pemerintah wilayah setempat, namun sudah saya arah kan agar warga nya, Di Dampingi untuk kepolsek Cibarusah kalau ada undangan dari penyidik untuk mengklarifikasi kejadian,” ujar Bimaspol Polsek Cibarusah Desa wibawa Mulya (Karyono) pada awak media,
Jumat 13 /12/2024 di perum Ksb , tim investigasi pun mendatangi kantor cabang PNM Mekar di perum MBJ untuk mengkonfirmasi adanya kejadian tindakan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar setibanya di kantor Cabang PNM Mekar Cibarusah, setelah memperkenalkan diri lanjut salah satu karyawan PNM Mekar yang enggan menyebut nama nya saat di tanya oleh Awak media,” maaf bapak, kacab tidak ada lagi di lapangan tugas ” ujar karyawan PNM Mekar yang enggan menyebut namanya, ” sebentar bapak saya telpon kacab kami” tambah nya.
Ada apa sebenarnya kenapa Kepala Cabang PNM Mekar enggan menerima tamu dan berkomentar hanya memerintah kan karyawan nya untuk segera menutup pintu pagar, melalui handphone kacab (T) berbicara, sangat di sayangkan seorang oknum kepala cabang PNM Mekar tidak mau berkomentar tentang kejadian yang sudah menimpa karyawan nya,
Praktisi Hukum “Imbran Bachtiar H.” kepada Media Pari menyampaikan pendapatnya mengenai kejadian tersebut “menagih seseorang itu boleh, tapi dengan aturan yang berlaku, contoh menyampaikan keperluannya kepada Ketua RT dan RW setempat, kedua waktu penagihan harus juga mengerti apakah ada peraturan berkunjung di lingkungan tersebut, Terakhir Cara dan sikap kita”
“orang indonesia itu saya yakin senang terhadap kedamaian dan pertemanan, sabar aja sampaikan secara baik baik, kalau dengan begini biasanya orang itu akan melakukan pembayaran, sebaliknya kalau kalau kita keras pasti juga tidak adakan di bayar. dan mengenai kesopanan ada banyak yang berurusan dengan hukum” tutupnya.
Tim investigasi akan segera mendatangi Penyidik Polsek Cibarusah untuk mengklarifikasi terkait ada nya laporan tindakan kekerasan terhadap karyawan PNM Mekar cabang Cibarusah berinisial (K),di perum Ksb blok H 34 RT 04 RW 08. dan akan melapor kan pihak PNM Mekar yang diduga sudah menghalang halangi kerja nya wartawan sebagai sosial kontrol berdasar kan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Undang Undang pers dan Undang
Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.
[BHR]