Media Pari || www.mediapari.com
Usaha peternakan memang sangat menjanjikan, beterna ayam Pedaging (Broiler) misalnya, ayam Pedaging (broiler) adalah ayam ras yang mampu tumbuh cepat sehingga dapat menghasilkan daging dalam waktu relatif singkat (5-7 minggu).
Akan tetapi disamping menguntungkan untuk diri sendiri, jangan sampai merugikan lingkungan sekitar.
Seperti halnya peternakan ayam Boiler di wilayah pemukiman RW. 002, Kampung Cikarang Girang, Jayamulya Kec Serang Baru Kab. Bekasi.
Peternakan ini sangat dikeluhkan warga. Pasalnya, selain mengganggu, dari sisi kesehatan hal itu juga menjadi masalah. Keluhan masyarakat umumnya terkait bau menyengat dan timbulnya kerumunan lalat pada musim tertentu. (Senin, 9 Desember 2024)
Peternakan ini berada persis di Nol Jalan Desa. Selain berada di tepi jalan utama desa, pantauan di lapangan, terlihat bahwa peternakan ayam boiler itu juga berhadapan langsung dengan beberapa hunian warga yang hanya dibatasi jalan saja.
Berdasarkan keluhan beberapa warga, awak Media Pari mencoba menelusuri fakta di lapangan.
“ini mah sudah dari dahulu pak, apalagi kalau sudah lewat jalan depan kandang pasti bau” ujar salah satu warga (R)
Melihat fakta ini, awak media mencoba menemui perangkat desa setempat yang diwakili oleh RT dan RW. Akan tetapi RT dan RW sedang tidak ada di tempat.
Salah satu Aktifis masyarakat (I) yang berlokasi dekat dengan kandang ayam menyampaikan “sebetulnya permasalahan bau ini sudah lama, dan harus segera ditindak lanjuti, keluhan dari masyarakat ini harus segera disampaikan kepada pihak pihak terkait seperti Pemerintah Desa Setempat, Kecamatan Camat, atau kalau masih belum ada tindakan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi, atau Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi, atau bersurat langsung kepada Bupati terpilih, dan lain sebagainya, jadi biar manyarakat tidak menduga hal ini terkesan sengaja dibiarkan”
“belum lagi kalau ambil ayam saat panen, truk truk besar melintas jalan gang yang terkesan kecil, dan dihuni oleh pemukiman warga, pertama bau truknya, yang kedua jalan desa ini kan pasti lambat laun akan rusak, jadi mohon lah segera ditindak atau dipindahkan yang radiusnya jauh dari pemukiman warga” tutunya.
Terkait pemberitaan ini dan juga menyikapi keluhan warga, awak media bertanya tanya bagaimana tanggapan Pemdes Jayamulya, dan Pemilik Kandang.
Awak media akan segera mengklarifikasi hal tersebut, terutama mengklarifikasi terkati ijin usaha, dan adakah tanda daftar/izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota. Selain itu pengusaha peternakan juga harus memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) dari dinas terkait sesuai pasal 60 Undang-undang no.18 tahun 2009.
Bahar