Media Pari ||www.mediapari.com, Polres Bogor, Jum’at 05/12/2024.
Kepolisian merupakan institusi yang berperan penting dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Namun, belakangan ini, banyak anggota kepolisian yang justru melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Dilain tempat menindak lanjuti terkait laporan yang sudah di limpah kan oleh Polsek Jonggol ke PPA
Polres Kabupaten Bogor, Jum’at 6 Desember 2024.
Imbran B.H., Kuasa hukum M dan R sesuai informasi keawak media sebelumya,
https://mediapari.com/2024/12/bagaimana-kabar-laporan-aksi-koboi-terhadap-siswi-smpn-02-jonggol/
Imbran menepati janjinya untuk silaturahmi ke Polres Bogor. Acara silaturahmi tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dilimpahkan ke Polres Bogor.
Imbran hadir bersama orang tua M dan R untuk menuntut kejelasan sudah sampai mana proses perkembangan laporan tersebut, Imbran datang berniat menemui penyidik dan Kanit PPA Polres Bogor, akan tetapi Kanit PPA kota bogor sedang tidak ada di tempat. Selanjutnya berharap menemui Kasatreskrim Polres Bogor akan tetapi keinginan tidak juga tersampaikan.
Akan tetapi Imbran dipertemukan oleh KBO Reskrim, Bapak Dwi.
Dalam steatmennya imbran menyampaikan “sebelumnya sih saya sampaikan juga kepada Bapak Dwi, kalau seandainya kami gak kesini, kami tidak akan dapat SP2HP ini, padahal ini sudah 1 bulan lebih, dan ini viral, jadi info juga kepada masyarakat yang hendak buat laporan untuk lebih giat mengawal kasusnya masing masing”
“akan tetapi alhamdulillah kami diterima baik oleh Pak Dwi, dan kita mengeluarkan apa keinginan dan yang harus saya sampaikan, dan beliau merespon positif setiap pembicaraan, intinya mantapslah berbincang bincang dengan Pak Dwi” tambahnya
“intinya saya dengan Bapak KBO punya komitmen sama sama mengusut kasus ini sampai tuntas, dan Pak Dwi juga akan memprioritaskan kasus ini sebagai kasus yang hasus diattensionkan.” tutupnya.
Orang tua korban yang ikut datang didampingin oleh kuasa hukumnya menyampaikan “Saya sangat Kecewa Terhadap pihak penegak Hukum Kasus Yang Membuat masa depan anak akan terganggu apabila kasus ini di biar kan” ujar orang tua korban pada Awak media.
Dalam kasus ini ada 2 laporan, karena ada 2 video yang beredar. Pertama laporan yang dibuat oleh orang tua M No. Laporan STTL/B/360/2024/JBR/Res Bgr/Sek Jonggol Laporan, dan satunya dibuat oleh orang tua R No. Laporan LP/B/2080/XI/2024/POLRES BGR/POLDA JBR tanggal 9 November 2024, terlapornya adalah orang yang sama, akan tetapi tempat kejadian berbeda.
Terkait pemberitaan ini, awam media pari akan tetap mengawal sampai tuntas. dan akan meminta klarifikasi kepada pihak pihak terkait.
[BHR]